tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera.
Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan :
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
dan pasal 3 menyebutkan :
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3.
Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.
Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
d. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, (mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri) namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.