Dari berbagai referensi sejarah diketahui bahwa Pulau Papua sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3 (tiga) negera eropa, yakni : Belanda, Inggris dan Jerman. Bagian sebelah timur Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal dengan nama Papua New Guinea- dikuasai oleh Jerman dan Inggris (setelah melalui Trustee PBB /Trust Territory of new Guinea, kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea). Sedangkan bagian timur Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal dengan nama West Papua- dikuasai oleh Belanda dan diberi nama Netherland New Guinea.
Penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu (antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Pulau Papua) dikuatkan melalui Deklarasi Raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885. Dengan deklarasi ini dan juga karena tidak ada klaim dari pihak lain maka status Papua bagian barat sah sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun.http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Tanggal 17 Maret 1910 Belanda menetapkan Hollandia (sekarang Jayapura) sebagai ibukota Nederland Nieuw Guinea. Nama ibukota itu (Hollandia) diberikan oleh Kapten Sachse. Kota pantai dengan geografinya yang berteluk itu sangat mirip dengan garis pantai utara negeri Belanda. (Hollandia dari kata Hol = lengkung atau teluk, dan Land = tanah). http://www.indotoplist.com/
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hindia Belanda memproklamasikan kemerdekaannya menjadi Negara Indonesia. Indonesia pun menuntut semua wilayah bekas Hindia Belanda sebagai wilayah KEDAULATAN-nya. Artinya, secara de jure, sejak 17 Agustus 1945 wilayah bagian barat Pulau Papua (West Papua) resmi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan wilayah Negara Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Belanda belum rela melepas Irian Barat. Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat sebagai negara terpisah dengan alasan adanya perbedaan etnis. Keengganan Belanda melepaskan Papua juga karena ada pusat pemerintahannya di Hollandi yang topografinya sangat mirip dengan pantai utara Belanda itu.
Penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu (antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Pulau Papua) dikuatkan melalui Deklarasi Raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885. Dengan deklarasi ini dan juga karena tidak ada klaim dari pihak lain maka status Papua bagian barat sah sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun.http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Tanggal 17 Maret 1910 Belanda menetapkan Hollandia (sekarang Jayapura) sebagai ibukota Nederland Nieuw Guinea. Nama ibukota itu (Hollandia) diberikan oleh Kapten Sachse. Kota pantai dengan geografinya yang berteluk itu sangat mirip dengan garis pantai utara negeri Belanda. (Hollandia dari kata Hol = lengkung atau teluk, dan Land = tanah). http://www.indotoplist.com/
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hindia Belanda memproklamasikan kemerdekaannya menjadi Negara Indonesia. Indonesia pun menuntut semua wilayah bekas Hindia Belanda sebagai wilayah KEDAULATAN-nya. Artinya, secara de jure, sejak 17 Agustus 1945 wilayah bagian barat Pulau Papua (West Papua) resmi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan wilayah Negara Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Belanda belum rela melepas Irian Barat. Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat sebagai negara terpisah dengan alasan adanya perbedaan etnis. Keengganan Belanda melepaskan Papua juga karena ada pusat pemerintahannya di Hollandi yang topografinya sangat mirip dengan pantai utara Belanda itu.